PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DEWAN KERJA
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Nomor : 214 Tahun 2007
Tentang
Petunjuk Penyelenggaraan
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Pengertian dan Kedudukan
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
- Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
- Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
- Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
Fungsi
- Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
- Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
- Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
- Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
- Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.